Namun, ia tak pernah mengikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.
Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.
TribunnewsBogor.com mengutip Tribunnews.com, dari sebelas penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.
"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.
Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.
"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai NasDem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.