Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.
Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.
Setelah menjalani proses peradilan yang panjang, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 11 bulan di LP Cipinang.
Ia akhirnya bebas pada Senin (30/12/2019) lalu.(*)