Tersangka kepala desa pun langsung ditahan.
Atas perbuatannya itu Wahyu Nurhad kini diamankan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Baca Juga: Viral Video Suku Baduy Kepung Jakarta, Kepala Desa Kanekes: Kami Netral