Penangkapan in terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Wahyu Nurhad terhadap pengusaha tambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas menerangkan, dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.
Sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang akan hilir mudik melewati kampung tersebut dari wilayah tambang yang ada di Desa Genjeng Kecamatan Loceret, Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Tribun Medan.
Atas permintaan itu, kemudian disepakati uang kompensasi akan dilakukan dalam dua kali pembayaran.
Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000.
Uang ini dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam.
Saat menyerahkan uang, Mardi Susanto mengatakan baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan.
Setelah uang tersebut diterima Kepala Desa selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan dan penangkapan.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.