Baca Juga: Video Viral, Pria ini Selamatkan Ibu dan Dua Anak Rusa yang Terdampar di atas Es
Setelah mencuatnya kabar pernikahan tersebut, Kak Seto selaku Ketua Komnas Anak meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan.
Permintaan ini disampaikan Kak Seto saat pertama kali bertemu Syekh Puji di rumahnya, Selasa (28/10), dan Puji menyatakan bersedia mengembalikan Ulfa ke orangtua.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Depresi Usai Patah Hati, Wanita Ini Rela 5 Bulan Kurung Diri, Kondisi Kamarnya Bikin Miris!
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.