WIKEN.ID - Sungguh perih kisah wanita yang kini harus menghidupi keluarganya.
Zul Zivilia adalah suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Suaminya, dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali oleh JPU dengan alasan berkas yang diurus oleh jaksa belum rampung.
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019)
Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).