Namun untuk penangkapan disebutkan terjadi pada tanggal 11 Desember 2019.
"Polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan hari Rabu (11/12/19) pukul 19.00 WIB," tulisnya.
Kemudian, saksi, polisi beserta dokter pun mendatangi TKP rumah M dan suaminya.
"Awalnya saksi JOSIN mendapat kiriman video yang berdurasi 2.24 detik dari Pelaku M berupa Video pada saat Pelaku M memukuli Korban dengan menggunakan tongkat untuk berjalan Korban,
Lalu saksi JOSIN melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Penjaringan yang diterima oleh AIPTU AGUS KURNIA dan diteruskan ke Piket RESMOB Polsek Metro Penjaringan.Selanjutnya kami anggota RESMOB Polsek Metro Penjaringan yang di Pimpin AKP ROHMAD S SH dan saksi JOSIN mendatangi TKP dan ternyata benar ditemukan Pelaku dan Korban di dalam rumah...," tulis akun tersebut.
Karena penganiayaan tersebut, korban yang merupakan suami M ini menderita luka sobek di bagian pipi.
"Atas kejadian tersebut korban menderita luka sobek di pipi sebelah kiri, selanjutnya korban dibawa keluarga
"dan Pelaku berikut Saksi JOSIN dan DR. CARMELITA RIDWAN kami amankan ke Polsek Metro Penjaringan dan di serahkan ke Piket Penyidik Tim 2 IPTU YAYAN SH.," tulis akun tersebut lagi.
5. Reaksi istri saat didatangi polisi
Ketika akan ditangkap, terlihat suami dan Istri ini sedang duduk di meja makan.