Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengendara Harley Davidson yang Tabrak Nenek dan Cucu Hingga Tewas Bakal Tak Jadi Tersangka? Keluarga Korban Cabut Laporan Dengan Alasan Ini

Alfa - Rabu, 18 Desember 2019 | 18:00
Motor Harley Davidson yang dipakai saat kecelakaan dan Sahroni, pihak keluarga korban.
Tribunnews Bogor

Motor Harley Davidson yang dipakai saat kecelakaan dan Sahroni, pihak keluarga korban.

Ia berharap, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," katanya

Menurut Sahroni, pihak keluarga pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku yang menabrak istrinya hingga tewas itu juga ikut membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," ujarnya.

Baca Juga: Temukan Handphone yang Sedang Merekamnya Diam-diam, Rubah Ini Balas Dendam dengan Lakukan Ini

Sementara itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas menangani perkara dan memfasilitasi antara korban dan pengendara.

Saat ditanya mengenai adanya permintaan pihak keluarga mencabut laporan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi.

Baca Juga: Dulu Jadi Tersangka Karena Tewaskan Istri yang Baru Dinikahinya 6 Bulan, Begini Kabar Penyanyi Dangdut yang Kembali Masuk Penjara

"Itu proses tersendiri, kita kan menangani proses hukumnya kalau mediasinya atau perdamaian untuk pihak korban dan tersangka kita pun siap memfasilitasi, tapi tidak ada paksaan disini, karena rule kita adalah proses hukumnya sesuai undang undang," ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan bisa dilakukan oleh korban dalam kasus kecelakaan.

"Nah kita lihat seandainya ada kesepakatan damai berarti kan mencabut berarti kan mencabut laporannya itu bsia saja menjadi restorasi justif, perkara itu bisa selesai? Karena walaupun diteruskan kepengadilan pun tidak merasa dirugikan walaupu ini bukan delik aduan karena kan kita tau kecelakaan lalu lintas bukan disengaja, ini musibah siapun bisa mengalami kalau kita kurang hati hati," katanya. (*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x