Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keluarkan Uang Rp 1,5 Miliar Demi Nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Hanya Butuh Waktu 5 Menit untuk Ceraikan Halimah

Agnes - Minggu, 15 Desember 2019 | 11:40
Prahara rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo
Kolase Nakita.id

Prahara rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo

Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.

Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.

Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Kewalahan dan Ga Bisa Tidur karena Kebanyakan Pasien, Ningsih Tinampi Akhirnya Ungkap Buah Rahasia yang Bisa Obati Kanker Hingga Santet

"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.

Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.

Baca Juga: Lebih dari 2.000 Koala Mati Setelah Kebakaran Hebat yang Melanda Negara di Belahan Selatan

Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.

Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.

Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Sejak 2017, Negara Ini Alami Lagi Wabah Flu Burung, 27 Ribu Unggas Dimusnahkan

Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x