Follow Us

Tak Punya Hati, Anak SMP Jadi Korban Budak Seksual Ayah Kandungnya,

Alfa - Selasa, 10 Desember 2019 | 14:40
Ilustrasi
Hindustan Times

Ilustrasi

Pelaku berdalih aksinya kepada sang anak dilakukan untuk menangkal anaknya dari santet.

Baca Juga: Tengah Belajar di Ruang Tamu, Anak di Bawah Umur Ini Langsung Diseret Ke Kamar Mandi dan Diperkosa!

"Modus operandi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

Baca Juga: Perangi Prasangka Soal Bayi Perempuan Sekaligus Perindah Lingkungan, Desa Ini Hormati Kelahiran Bayi Perempuan dengan Tanam 111 Pohon

Akibat perbuatan pelaku, kini NK hamil.

Usia kehamilannya kini sudah 7 bulan.

Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap JN dan hasilnya disebutkan kejiwaan JN normal.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Kini Sudah Bahagia, Maia Estianty Bongkar Perlakuan Buruk Ahmad Dhani Saat Jadi Suaminya, Mobil Dihilangkan Hingga Harus Lompat Pagar

Editor : Wiken

Latest