WIKEN.ID - Berita mengenai perkosaan memang kerap kali menghiasi pemberitaan.
Kali ini, kasus pemerkosaan ini terjadi di Bali dan dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Ketika vonis dibacakan, pelaku, Erfan Handoko (28), tanpa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya, langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim yaitu9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GAP Mirah Awantara belum menanggapi, dan masih pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.
"Saya banding" ucap Erfan singkat kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Dengan diajukannya banding oleh terdakwa, Hakim Ketua Made Pasek meminta agar terdakwa mengajukan surat permohonan banding.
Sementara dalam pembacaan amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Yaitu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan kepadanya.
Terdakwa pun dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.