"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erfan Handoko dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Pegiat anak yang juga pendamping korban, Siti Sapura keberatan atas vonis sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Harapan saya sebenarnya tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa, jika berdasarkan keadilan untuk korban, tentu tidak adil. Kami lihat anak 13 tahun dipaksa diajak melakukan persetubuhan dan diancam. Tidak ada alasan pembenar yang menyatakan itu adil. Karena apa, trauma yang dialami korban akan seumur hidupnya," tegasnya ditemui usai sidang.
"Dari tuntutan 13 tahun, turun menjadi vonis 9 tahun, adil kah untuk seorang anak. Apalagi perempuan," imbuh perempuan yang akrab disapa Ipung ini.
Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.
Berawal ketika saksi korban berinisial AG belajar sendirian di ruang tamu.
Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi.
Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa.(*)