WIKEN.ID - Beberapa tahun lalu masyarakat dihebohkan dengan kasus yang menimpa Ustadz Guntur Bumi.
Kasusnya sempat heboh beberapa tahun lalu lantaran penipuan yang dilakukan kepada pasiennya.
Ustadz Guntur Bumi memang membuka pengobatan dan sempat ramai kala itu.
Namun pada tahun 2014, UGB sapaan akrab Ustadz Guntur Bumi berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Guntur Bumi terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia membuka pengobatan alternatif.
Untuk biaya pengobatannya, ia seringkali meminta sejumlah uang kepada pasiennya dan dalam jumlah yang besar.
Salah satu pasiennya, Irfangi, mengaku memberikan uang puluhan juta rupiah kepada suami Puput Melati itu.
Tepatnya adalah Rp 76 juta namun tidak ada hasilnya.