WIKEN.ID - Hanya karena masalah sepele, seorang anak yang masih berusia 5 tahun mengalami penganiayaan dan dihukum dengan cara keji oleh kedua orang tua.
Akhirnya, sang anak meninggal dunia karena tidak segera dibawa ke rumah sakit.
Aksi keji penganiayaan anak ini terungkap dalam persidangan kedua tersangka pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.
Ridzuan Mega Abdul Rahman dihadirkan dalam sidang bersama istrinya, Azlin Arujunah, karena membunuh putra mereka pada tahun 2016 yang lalu.
Putra mereka meninggal dunia pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Kedua tersangka telah menyiksa anaknya dengan cara yang sadis dan terancam hukuman mati.
Dikutip dari kompas.com dan Channel News Asia, anak bocah 5 tahun itu sempat tinggal bersama keluarga asuh sebelum kembali kepada ayah dan ibunya di usia empat tahun.
Psikolog dari Institut Kesehatan Mental (IMH) Leung Hoi Ting memberikan kesaksian terkait Ridzuan dalam persidangan Jumat siang.
Dia telah mewawancarai pria 27 tahun itu di Rumah Sakit Changi sekitar dua bulan sejak kasus penyiksaan tersebut terungkap.