WIKEN.ID - Kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah terjadi di BNI Cabang Ambon mulai terkuak.
Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.
Adapun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Polisi menyebut jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,95 miliar.
Akhirnya, Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, FY, yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polda Maluku.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, FY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
FY ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon pada awal Oktober 2019.
Dalam penyelidikan terungkap salah satu aliran dana dari tersangka untuk membeli mobil.