WIKEN.ID - Memiliki pernikahan yang bahagia dan langgeng adalah impian setiap pasangan.
Apalagi, saat pernikahan pasti kebahagiaan akan dirasakan oleh pasangan suami istri.
Namun rasa bahagia ini tak dirasakan oleh pasangan dari Sulawesi Selatan ini.
Sungguh tragis nasib yang dialami oleh sang istri yang ditinggal suaminya karena meninggal dunia.
Mursen (43) menghembuskan nafas terakhirnya selang beberapa jam akad nikah.
Kisah menyedihkan ini beredar viral dan salah satunya diunggah di akun Intagram @makassar_iinfo.
Kisahnya pun mengundang banyak komentar perhatian dari netizen.
Niat hati hidup setia dalam rumah tangga pernikahan dan menjalani kehidupan dengan pujaan hatinya, Musliani pupus sudah.
Sayangnya takdir tak bisa ditolak, Mursen meninggal dunia.
Perstiwa memilukan Mursen terjadi bermula pada Senin 4 November 2019 dini hari.
Dalam perjalanan untuk bekerja Mursen mengalami kecelakaan hebat.
Ia menabrak truk tronton yang terparkir di pinggir di sekitar Bungoro Pangkep, Sulawesi Selatan.
Akibat kecelakaan itu Mursen mendapatkan luka serius dan tak sadarkan diri.
Menjelang pernikahannya, Mursen dirawat Rumah Sakit Wahidin Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal, pada hari Sabtu 9 November 2019 pada jam 11 waktu setempat, mestinya ia melangsungkan pernikahannya.
Pernikahan Mursen itu direncanakan digelar di Dusun Birue Desa Siawun, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Namun karena kondisi Mursen tak memungkinkan akhirnya prosesi akad nikah digelar di rumah sakit.
Mursen dalam keadaan tak sadarkan diri itu harus diwakili kakak kandungnya Sudirman.
Baca Juga: Berita Pernikahan Terpopuler, Kisah Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Hingga Orang Tua Nana Mirdad
Ijab kabul pun berlangsung dipandu penghulu KUA setempat.
Suasana pun pecah berubah menjadi haru karena kondisi mempelai pria terbaring di rumah sakit.
Kepala KUA Kecamatan Barru Muhammad Idris, membenarkan peristiwa itu.
“Memang hari ini tanggal 9 Movember 2019 berdasarkan register pendaftaran kehendak nikah akan dilansungkan akad nikah antara Mursen dengan Musliani di Birue Desa Siawung. Namun karena kondisi tak memungkinkan maka akad nikah dipindahkan ke RS. Wahidin Makassar," Kepala KUA Kecamatan Barru Muhammad Idris yang dikutip dari Tribun Timur.
Menurut Idris, setelah akad nikah yang berlangsung pada jam 11 siang, 5 jam kemudian atau tepatnya pada jam 4, Mursen meninggal dunia. (*)