Suasana pun pecah berubah menjadi haru karena kondisi mempelai pria terbaring di rumah sakit.
Kepala KUA Kecamatan Barru Muhammad Idris, membenarkan peristiwa itu.
“Memang hari ini tanggal 9 Movember 2019 berdasarkan register pendaftaran kehendak nikah akan dilansungkan akad nikah antara Mursen dengan Musliani di Birue Desa Siawung. Namun karena kondisi tak memungkinkan maka akad nikah dipindahkan ke RS. Wahidin Makassar," Kepala KUA Kecamatan Barru Muhammad Idris yang dikutip dari Tribun Timur.
Menurut Idris, setelah akad nikah yang berlangsung pada jam 11 siang, 5 jam kemudian atau tepatnya pada jam 4, Mursen meninggal dunia. (*)