WIKEN.ID -Menunggu palang perlintasan kereta api memang membosankan.
Sebagai pengendara, tidak diperkenankan menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya.
Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.
Namun, pengendara di perlintasan kereta yang terekam di video yang beredar viral ini pun sepertinya terhibur melihat pemandangan saat menunggu pintu perlintasan dibuka.
Sebuah video beredar viral yang memperlihatkan saat seorang masinis kereta api turun dan membeli sesuatu di warung.
Di video terlihat masinis berjalan dari sebuah warung kemudian menghampiri lokomotif yang berhenti.
Dalam video berdurasi 25 detik itu, masinis kereta api berjalan menyusuri pengendara motor yang menunggu di belakang palang pintu kereta
Video ini pun beredar viral di sosial media sejak hari Kamis, (8/11/2019).
Salah akun sosial media yang mengunggahnya adalah akun instagram @makassar_iinfo.