Nelayan tersebut mendapatkan peringatan tegas dan sosialisasi biota laut yang dilindungi yang berada di perairan Flores Timur untuk tidak ditangkap, dipelihara, dikonsumsi dan diperjualbelikan.
“Daging Dugong seberat ±15 kg tersebut kami amankan dan bawa ke Kantor Satwas SDKP Flores Timur untuk dimusnahkan dengan cara dikubur,” terang Apolinardus.
Wilayah perairan Flotim khususnya di Ritaebang, Pulau Solor, Meko di Adonara dan di ujung timur pula Flores merupakan wilayah dugong karena terdapat banyak padang lamun.
Baca Juga: Sering Diabaikan karena Dianggap Jelek, Stumpy si Naga Berjanggut Cari Rumah dan Pemilik Baru
Ketua Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan, Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumare, Yohanes Don Bosco, mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.
Dugong beserta spesies lain yang dilindungi sangat rentan dengan persoalan penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab.
Apolinardus mengatakan, untuk mencegah satwa laut yang dilindungi terjerat jaring nelayan lagi, penangkapan di perairan di Ritaebang Solor, Meko Adonara dan daerah ujung timur Flores atau kepala burung dilarang dikunjungi, karena masuk kawasan zona inti wilayah hewan itu.
Hal itu juga telah disampaikan kepada nelayan.
Sementara itu, Kepala Kantor Misool Baseftin Flotim, Evi Odjan, menyebutkan pihaknya belum pernah menemukan hewan itu setiap observasi ke lapangan.