Penyu yang teridentifikasi itu diketahui berjenis kelamin jantan.
Hewan dengan panjang 161 cm dan lebar 114 cm, dipercaya sebagai warisan adat dari para leluhur bagi masyarakat Kepulauan Kei.
Kepala Resort KSDA Tual, Justinus Jamlean mengatakan, penyu raksasa yang berasal dari suku Dermochelyidae ini ditemukan Yulianus Ngoranubun dalam kondisi selamat.
Baca Juga: Terancam Punah, Penyu Ini Justru Disiksa dengan Cara Tragis, Begini Video Mengharukannya!
“Yulianus berkoordinasi dengan Resort KSDA Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF Indonesia.
Penyu tersebut tersangkut di tali budidaya rumput laut dengan posisi 200 meter dari pesisir pantai. Setelah dilepaskan, penyu dibawa ke tepi pantai,” katanya.
Hasil dari identifikasi, terdapat luka pada bagian kepala akibat gesekan tali.
Walaupun luka, penyu tersebut dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Misterius, Domba Dengan Berat Bulu 41 Kg Ini Ditemukan Mati oleh Pengasuhnya
Penyu belimbing ini, dilindungi pemerintah lewat PP No.7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Permen LHK Nomor P.106/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018.
Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmad mengatakan, jenis penyu ini perlu dijaga menurut statusnya yang dilindungi undang-undang.
Menurut Amin, dalam Undang Undang No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100juta.