WIKEN.ID - Sudah hampir lebih satu dekade berlalu legenda film horor Tanah Air, Suzzanna, meninggal dunia.
Suzzanna Martha Frederika van Osch populer dengan nama Suzzanna meninggal di Magelang, 15 Oktober 2008 pada umur 66 tahun.
Artis wanita yang lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 13 Oktober 1942, adalah bintang film horor Indonesia yang berkecimpung di dunia layar perak sejak tahun 1950-an hingga 1990-an.
Ia pun bergelar "Ratu Film Horor Indonesia" ini terkenal lewat film-film panas dan mistik seperti Bernapas dalam Lumpur (1970), film legendaris Beranak Dalam Kubur (1971), Pulau Cinta (1978), dan Ratu Ilmu Hitam (1981).
Suzzanna meninggal dunia di kediamannya di Jalan Kebondalem II No.1 Magelang, karena penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya.
Penyebab kematiannya sempat menjadi perdebatan, karena suami keduanya, Clift Sangra, menguburkan jenazah secara diam-diam bersama pemuka agama dan ketua RT setempat, dan pihak keluarga Suzzanna sendiri baru mengetahui berita kematiannya melalui informasi dari pihak media dan tetangga.
Namun, menurut Bambang Tjatur Iswanto, penasihat hukum keluarga Suzzanna, Suzzanna memang telah berwasiat, bahwa jika meninggal tidak ingin dipertontonkan dan diupacarakan secara besar-besaran.
Suzzanna akhirnya dimakamkan di TPU Giriloyo, Magelang.
Suzzanna dimakamkan satu liang lahat dengan anaknya, Ari Adrianus dan kakaknya, Irene Beatrix van Osch.
Selain meminta tidak ingin dipertontonkan dan diupacarakan secara besar-besaran jika meninggal dunia, ada isi surat wasiat Suzzana yang misteri dan baru terungkap beberapa tahun setelahnya.
Surat wasiat Suzanna masih menjadi rahasia, sang mantan suami Clift Sangra kala itu hanya membeberkan dua hal.
Selain mengenai pemakamannya yang dilaksanakan tertutup tertulis juga ahli waris harta peninggalannya tanpa memberikat keterangan yang lebih jelas.
Padahal surat wasiat Suzanna yang selama ini disimpan rapat oleh Clift Sangra mengandung beberapa poin termasuk alasan mengapa pemakamannya dilangsungkan tertutup.
Meninggalnya Suzanna sampai saat ini bahkan masih menjadi misteri.
Hal tersebut karena pada nisan Suzanna tidak tertulis tanggal wafatnya, yang banyak orang ketahui hanya dirinya meninggal dunia di tahun 2008.
Pemakaman Suzanna pun dilangsungkan secara tertutup.
Bahkan saudara dekat seperti anak dan kakak kandung Suzanna pun tidak diizinkan melihat jenazah Suzanna untuk terakhir kalinya.
Tentu hal ini membawa kecurigaan bagi keluarga terdekatnya juga untuk publik.
Bagaimana tidak, Clift Sangra seolah-olah ikut menutupi kematian dari Suzanna.
Tapi melalui acara Rumpi yang tayang di Trans TV pada Rabu (19/12/18), Clift Sangra mematahkan segala tuduhan yang mengarah padanya.
Untuk pertama kalinya, Clift Sangra menunjukkan isi surat wasiat Suzanna secara lengkap kepada publik.
Rupanya ada beberapa poin dalam surat wasiat Suzanna, di antaranya adalah surat wasiat yang pertama dibuat tahun 2004 sebelum Suzanna meninggal.
Surat wasiat itu berisi soal kematian dan ditandatangani oleh notaris, isinya adalah.
“Agar supaya nanti saat meninggal dunia tidak merepotkankeluarga dan orang lain.
Saya menunjuk suami saya Clift Andro Natalia untuk menangani segala urusan yang berkenaan dengan pemakaman diri saya, karena itu saya mohon kepada keluarga saya atau siapa pun tidak usah ikut campur dalam urusan pemakaman saya.
Cukup urusan pemakaman saya atau kematian saya ditangani oleh suami saya dan kalau sekiranya dibutuhkan melibatkan seorang dokter guna keperluan visum serta perangkat kerukunan lingkungan, pula saya nyatakan bahwa saya tidak berkenan kematian saya diadakan upacara keluarga apalagi jenazah saya sampai ditaruh di peti mati dan dipertontonkan”.
Alasan dari kenapa Suzanna tidak mau jenazahnya dipertontonkan adalah karena ia ingin dikenang sebagai Suzanna yang cantik seperti di film, bukan di peti mati yang kaku dan pucat.
Clift Sangra juga tunjukkan surat wasiat Suzanna lainnya yang berkaitan dengan rumah dan harta.
Surat wasiat itu dibuat pada tahun 2007, pun surat wasiat mengenai harta ini pernah pula dipermasalahkan oleh putri Suzanna dari pernikahan pertamanya bernama Kiki Maria.
Secara singkat, harta peninggalan Suzanna yang bergerak maupun tidak bergerak dan yang berupa deposito jatuh ke tangan suaminya Clift Sangra dan putra mereka Rama Yohannes.
Dalam salah satu poin surat wasiat itu disebutkan.
“Untuk anak saya Kiki Maria, dengan ini saya menyatakan bahwa dirinya tidak berhak mewariai harta kekayaan peninggalan saya yang masih ada pada saat saya meninggal dunia baik benda bergerak maupun benda tetap seperti deposito-deposito maupun bangunan rumah tinggal di lokasi dan apapun wujudnya”.
Pun alasan Suzanna melakukan itu adalah untuk memberikan pengajaran kepada putrinya Kiki Maria untuk lebih menghormati ibunya.
Karena sakit hati dengan sikap sang anak, Suzanna pun tidak mencantumkannya sebagai ahli waris.
Suzanna juga menyebutkan dalam surat wasiatnya bahwa dirinya membuat pernyataan itu dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
Di samping itu, sebetulnya Kiki Maria telah mendapat bagian berupa uang tunai, deposito, bangunan rumah tinggal dan beberapa kebutuhan kehidupan yang sudah ditunjang oleh Suzanna meskipun sudah berumah tangga.
Surat wasiat mengenai harta ini juga belum pernah dibuka kepada siapa pun termasuk ditunjukkan pada anak Suzanna, Kiki Maria. (*)