"Kami minta Pemkot Medan melakukan sosialisasi, supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR," ucap Putra.
Putra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.
Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang merokok di ruang sidang paripurna.
Mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, peraturan larangan merokok juga mengharuskan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.
Dia pun mengingatkan bahwa sekretaris dewan sebagai penanggungjawab Gedung DPRD harus membuat tanda larangan tersebut. (*)