WIKEN.ID - Pada pertengahan tahun 2017 silam, seorang nenek digugat anak kandung sendiri sampai miliaran rupiah.
Nenek bernama Siti Rokayah alias Amih ini digugat sebesar Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya yang bernama Yani Suryani.
Nenek ini harus menjalani proses panjang gugatan karena anak kandungnya dan suaminya merasa ia berutang senilai Rp 40 juta.Utang piutang antara Amih berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.
Yani lalu membantu Asep dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.
Namun, syaratnya sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto, suami Yani.
"Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.
Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga.Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
Gugatan Yani dan suaminya ditolak hakim dan nenek Amih memenangkan kasus itu. Yani dan suaminya diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp600.000 lebih.
Baca Juga: Tekan Penularan Virus Rabies, Dinas Pertanian dan Peternakan Lakukan VaksinasiKini nasib malang kembali menimpa Amih karena ia harus kembali berurusan dengan pengadilan.