WIKEN.ID - Pemerintah Republik Indonesia akan melarang peredaran minyak goreng curah sejak 1 Januari 2020 mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pada Januari 2020 tak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.
Hal ini menurutnya merupakan upaya Kemendag untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi.
Minyak curah yang beredar di pasaran dinilai berbahaya untuk kesehatan.
Pemerintan Indonesia akan membuat program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Keputusan tersebut diambil bukannya tanpa sebab.
Pelarangan ini dikarenakan kualitas minyak goreng curah tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sejatinnya minyak goreng curah merupakan minyak bekas pakai yang diambil dari tempat makan dan kemudian disebarkan ke pedagang pasar untuk dijual secara eceran.
Karena kondisinya seken, minyak curah dinilai tak aman untuk dikonsumsi.