"Tidak karena broken home. Kenapa Dul nakal, ya karena bapaknya nakal," ujar Maia sembari melirik Dhani.
Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalam perkara tersebut karena melanggar Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, majelis hakim memvonis bebas Dul dengan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim juga menolak tuntutan lain JPU, yaitu Dul harus menjalani kerja sosial dan denda Rp 5.000.000.
(*)