Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah.
Jack menilai bahwa tweet-tweet tersebut memuat ujaran kebencian.
Dhani pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.
Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Berada di titik terendahnya, paranormal Beby Djenar sempat mengungkapkan cara yang bisa ditempuh oleh Ahmad Dhani agar namanya bisa kembali bersinar.
Seperti yang diketahui, sebelum terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani merupakan seorang musisi yang hebat.
Selain Dewa 19, ia juga turut serta dalam kesuksesan beberapa pemusik lainnya seperti Mulan Jameela, The Virgin, Dewi-Dewi, Mahadewi dan lainnya.
Dilansir dari channel Youtube NOVA, Baby Djenar pun mengungkapkan pendapatnya.