Follow Us

Jadi Anggota DPR Dengan Gaji Lebih dari Rp 50 Juta, Inilah Seabrek Fasilitas yang Diterima Mulan Jameela, Tunjangan Listrik Hingga Rumah Dinas

Agnes - Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:20
Mulan Jameela jadi anggota DPR
Kolase Instagram

Mulan Jameela jadi anggota DPR

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Baca Juga: Sang Istri Melenggang Santai di DPR, Ahmad Dhani yang Gagal Nyaleg Ungkap Ketakutannya Mulan Bakal Lakukan Ini Pada Dirinya!

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Baca Juga: Baru Sekejap Mata Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Harus Terima Kabar Buruk Lantaran Dirinya Diduga Lakukan Hal Ini!

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Source : Instagram, intisari

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest