WIKEN.ID - Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi sorotan publik.
Hal ini tidak lain karena komentarnya yang menyentil artis Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro.
Yasonna bukan mengomentari film terbaru atau penampilan Dian Sastro di layar kaca, melainkan karena unggahan artis tersebut di Instagram Storynya.
Yasonna mengaku heran dengan pernyataan Dian Sastro yang mengkritik revisi KUHP.Ia bahkan menyebut pemeran Cinta ini tak baca Undang-undang sebelum berkomentar.Tak hanya itu, Yasonna pun menyebut Dian terlihat bodoh di mata publik.Pernyataan itu diungkapkan Yasonna kepada sebuah media online yang menanggapi unggahan Dian Sastro soal revisi KUHP.Saat itu, Dian sebenarnya mengunggah tulisan Tunggal P yang mengkritik beberapa pasar di RKUHP.
Baca Juga: Liburan Pertama Kali ke Luar Negeri, Betrand Peto Antusias Sampai Minta Hal Unik Ini ke Ruben OnsuPernyataan Yasonna tersebut ternyata cukup menyita perhatian warganet, terutama bagi mereka yang mengidolakan Dian Sastro.
Warganet bahkan mengecam pernyataan tersebut dan menyerukan aksi untuk membela Dian Sastro.
Bagaimana tidak, Dian Sastro merupakan salah satu artis yang memiliki banyak penggemar.
Tak hanya memiliki wajah cantik akting Dian pun patut diacungi jempol dan sukses membintangi beberapa judul film.
Setelah menyita perhatian publik karena pernyataannya soal Dian Sastro, Yasonna kembali membuat publik heboh dengan kabar pengunduran dirinya.
Yasonna Laoly yang merupakan Menteri Hukum dan HAM ini mengundurkan diri dari kabinet kerja.
Ia pun sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com.
Pengunduran diri Yasonna ternyata berkaitan dengan pencalonan dirinya pada Pileg 2019 lalu.
Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari Dapil Sumatera Utara I.
Dalam Pileg tersebut, Yasonna berhasil melenggang ke Senayan dan akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia, dilansir Kompas.com.
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Yasonna belum mau memberikan klarifikasi atas surat pengunduran dirinya yang sudah beredar. (*)