Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com.
Pengunduran diri Yasonna ternyata berkaitan dengan pencalonan dirinya pada Pileg 2019 lalu.
Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari Dapil Sumatera Utara I.
Dalam Pileg tersebut, Yasonna berhasil melenggang ke Senayan dan akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.