WIKEN.ID-Rumah dan keluarga harusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Namun kini tidak jarang kekerasan yang dialami oleh anak-anak malah sumbernya dari orang terdekat.
Seperti kejadian berikut ini yang membuat siapapun miris.
Seorang anak perempuan berusia 5 tahun sering diperkosa oleh dua orang kakak angkatnya.
Kasus ini diunggah oleh akun Facebook Yuni Rusmini.
Kasus ini sendiri berawal dari penemuan mayat bocah perempuan di Sungai Cimandiri, tepatnya di kawasan Kampung Wangun, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (22/9/2019) lalu.
Setelah penemuan mayat itu, kini misteri kematian bocah itu terkuak.
Hasil identifikasi polisi diketahui bahwa jenazah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Cimandiri itu adalah bocah dengan inisial NP dan masih berusia 5 tahun.
Polisi menemukan sejumlah keganjilan pada jenazah.
Diantaranya adalah teradpat sejumlah luka bekas kekerasan pada bagian leher dan bagian alat vital korban.
Atas temuan ini, jajaran Kepolisian Sektor Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP dan akhirnya membekuk 3 tersangka pelaku kasus pembunuhan tersebut.
Ternyata ada 3 tersangka kasus pembunuhan keji tersebut..
Tidak membutuhkan polisi membekuk tiga tersangka yaitu ibu angkat dan 2 kakak korban.
Baca Juga: Berusia 45 Tahun, Wanita Ini Habiskan 10 Tahun Hidupnya untuk Hamil dan Kini Miliki 16 Anak
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan Pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yakni R (39) sekaligus ibu angkat Korban, serta RG (16) dan Rud (14) yang keduanya berstatus kakak angkat korban.
Nasriadi mengatakan, Korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh R sejak usia 2 tahun hingga ditemukan tewas di usia 5 tahun.
Fakta mencengangkan diungkap Kapolres Sukabumi, NP dinyatakan tewas setelah sebelumnya di perkosa oleh kedua abang angkatnya ( kakak beradik).
"Hasil autopsi ditemukan bekas luka cekik pada leher korban, kemudian ada luka robek pada kemaluan," jelas Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Lebih jauh Nasriadi membeberkan, tindakan biadab kakak beradik memperkosa adik angkatnya dilakukan berkali kali.
"Setelah kami memeriksa tersangka, RG dan Rud mengaku telah melakukan pemerkosaan beberapa kali baik melalui kemaluan maupun dari lobang pembuangan," jelas Nasriadi.
Kejadian perkosaan ini sempat terlihat oleh Ibu kandung RG dan Rud, namun malang, sang Ibu malah mencekik korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Rela Makan Tokek Hidup-hidup Demi Konten, Vlogger Ini Meninggal Saat Siaran Langsung
"Yang mencekik itu adalah ibunya dibantu RG," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan 2, serta pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua ataa UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 75 C,D,E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)