Ervin Luthfi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI pada Senin, (23/9).
Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani."Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela."Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.
Baca Juga: Melenggang ke Senayan, Mulan Jameela Diprotes, 'Dulu Pelakor, Sekarang Perekor - Perebut Kursi Orang!' Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai."Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.
Seperti diketahui, Ervin Luthfi digantikan Mulan untuk menjadi anggota DPR RI.
Sebelum penggantian sepihak itu, ternyata Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra.
Karena Ervin dipecat, maka Fahrul menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.
Namun, Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.
Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul.
Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.