"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya.
"Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis.
"Saat ini (orangtua korban) kami periksa intensif di Mapolres," ucap Kepala Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.
Mengutip Serambinews, ayah tiri korban MI (39) dan ibu korban juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) usai dilakukan penyelidikan.
Apalagi, setelah tahu jika korban, MS (9) telah dipaksa kedua orangtuanya mengemis sejak dua tahun lalu.
"Sekitar dua tahun," ucap Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang singkat.
Di sisi lain, MS (9) memang telah mengaku kerap disiksa oleh ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.
Penyiksaan ini terjadi terutama ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis.
"Ayah itu ayah tiri saya.