WIKEN.ID -Banyak orang yang mengaku mencintai hewan dan bahkan menjadikannya sahabat.
Namun, tak sedikit pula orang yang justru bertindak kejam terhadap hewan, terutama pada anjing.
Padahal, anjing sendiri dikenal sebagai hewan yang sangat setia pada manusia.
Saking setianya, anjing sering disebut sebagai sahabat manusia.
Tak heran jika kemudian banyak kisah-kisah yang menunjukkan kesetiaan anjing pada pemiliknya, salah satunya kisah Hachiko.
Meskipun begitu, kisah-kisah sedih yang menunjukkan anjing disiksa oleh manusia pun tak sedikit jumlahnya.
Sebelumnya, kisah penyiksaan anjing yang membuat heboh publik terjadi di Vietnam.
Seorang wanita dengan tega memotong kaki anjingnya dan membiarkannya kesakitan tanpa perawatan karena alasan hewan peliharaannya itu nakal.
Kasus penyiksaan terhadap hewan punterjadi di Indonesia, tepatnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seorang pria dengan tega menyiksa anjingnya dengan cara memukul dan mencekiknya.
Bahkan, hal tersebut dilakukan sejak anjingnya masih kecil.
Kasus penyiksaan tersebut terungkap pada awal April 2017 ketika seorang warga menyaksikan tetangganya melakukan penyiksaan pada anjing peliharaannya.
Warga tersebut berhasil merekam aksi penyiksaan yang dilakukan pria tersebut dan melaporkannya ke LSM Garda Satwa Foundation.
Video penyiksaan beserta penjelasan kasus tersebut kemudian diunggah oleh LSM Garda Satwa Foundationdi Instagramnya.
Nampak dalam video seorang pria tengah memukul anjingnya dengan kejam.
Tak hanya itu, anjing tersebut lalu dicekik dan dilempar ke pagar.
Menurut NJ, warga yang melaporkan kasus tersebut, penyiksaan berlangsung sejak anjing itu masih kecil.
"Suara lengkingan kesakitan Bruno (nama anjing ini) membuat pelapor tidak tahan dan ingin menolong Bruno. Berkali-kali pelapor menegur, tapi pemilik beralasan sedang mendidik anjingnya (kekerasan dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan, kecuali alasan melindungi diri, maka masih bisa diperhitungkan)," tulis @gardasatwafoundation.
Tak tahan melihat aksi penyiksaan dan mendengar lengkingan kesakitan dari Bruno, NJ akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Garda Satwa Foundation, Minggu (2/4/2017).
Dua hari kemudian, Garda Satwa Foundation mendampingi NJuntuk melaporkan tetangganya atas penganiayaan satwa peliharaan yang diatur di UU peternakan No. 41 tahun 2014 Pasal 66A dan 91B ke Polsek Kebon Jeruk.
Garda Satwa Foundation menulis bahwa Polsek mengatakan bahwa ini kasus pertama mereka menangani penyiksaan satwa yang dilaporkan ke Polsek.
"Kasus ini juga bisa jadi contoh untuk masyarakat dan perangkatnya bahwa penganiayaan satwa dapat ditindaklanjuti di ranah hukum," tulis @gardasatwafoundation.
Akhirnya pada Rabu (5/4/2017), di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, Garda Satwa Foundation bekerja sama dengan Polsek Kebun Jeruk berhasil mengevakuasi Bruno yang baru berusia tujuh bulan itu dari pemiliknya.
Pemilik Bruno mengaku tidak mengetahui ada peraturan tentang penyiksaan hewan.
Ia mengaku memukul dan menyiksa Bruno untuk mendidik anjing tersebut.
Setelah pihak Garda Satwa Foundation dan Polsek Kebon Jeruk menjelaskan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan pria itu, Burno akhirnya diserahkan tanpa perlawanan.
Bruno kemudian dibawa oleh Garda Satwa Foundation untuk dicarikan pemilik baru yang mau menyayanginya sepenuh hati. (*)