Dua hari kemudian, Garda Satwa Foundation mendampingi NJ untuk melaporkan tetangganya atas penganiayaan satwa peliharaan yang diatur di UU peternakan No. 41 tahun 2014 Pasal 66A dan 91B ke Polsek Kebon Jeruk.
Garda Satwa Foundation menulis bahwa Polsek mengatakan bahwa ini kasus pertama mereka menangani penyiksaan satwa yang dilaporkan ke Polsek.
"Kasus ini juga bisa jadi contoh untuk masyarakat dan perangkatnya bahwa penganiayaan satwa dapat ditindaklanjuti di ranah hukum," tulis @gardasatwafoundation.
Akhirnya pada Rabu (5/4/2017), di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, Garda Satwa Foundation bekerja sama dengan Polsek Kebun Jeruk berhasil mengevakuasi Bruno yang baru berusia tujuh bulan itu dari pemiliknya.
Pemilik Bruno mengaku tidak mengetahui ada peraturan tentang penyiksaan hewan.
Ia mengaku memukul dan menyiksa Bruno untuk mendidik anjing tersebut.
Setelah pihak Garda Satwa Foundation dan Polsek Kebon Jeruk menjelaskan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan pria itu, Burno akhirnya diserahkan tanpa perlawanan.
Bruno kemudian dibawa oleh Garda Satwa Foundation untuk dicarikan pemilik baru yang mau menyayanginya sepenuh hati. (*)