Baca Juga: Tangkap Hiu Hamil yang Sudah Mati, Nelayan Selamatkan 98 Bayi Hiu Hidup dengan Lakukan Ini
Aksi pertamanya ini dilakukan pada Jumat (15/9/2017) pukul 16.39 dengan pencairan jumlah uang sebesar Rp 200.000.015,10.
Lalu pada aksi keduanya dilakukan pada bulan berikutnya yaitu Senin (16/10/2017).
Pada aksinya yang kedua ini tersangka melakukan dua kali penarikan uang dengan rincian yang pertama sebesar Rp 275.000, 058, dilanjutkan pada pengambilan kedua dengan nominal uang sebesar Rp 500.000.032,80.
Kemudian di aksi ketiganya terjadi pada hari Selasa (31/10/2017).
Aksinya ini dilakukan di Bank CIMB Niaga dengan jumlah uang yang diambil sebesar Rp 239.999.874,90.
"Awalnya saya makai uang kantor atau uang supplier terlebuh dahulu tapi saat Juli 2019 itu saat saya hamil anak kedua atasan saya tidak mengijinkan saya bekerja lagi," kata Pasma.
"Saya kebingungan bagaimana saya mengganti uang yang pernah saya pakai hingga saya gunakan uang tersebut," terusnya.