WIKEN.ID- Ada saja memang ulah pelanggar lalu lintas agar terbebas dari sanksi tilang, seperti pria yang sudah cukup umur ini.
Setelah sebelumnya beredar video pemuda yang ngamuk dan hancurkan motornya karena melawan arah, kali ini ada lagi video bapak-bapak yang mengamuk dan membuka baju karena tak mau ditilang.
Razia kendaraan yang kerap dilakukan polisi memang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor seperti dalam video ini.
Tapi belakangan, pemotor melawan polisi seolah menjadi tren baru dengan tujuan agar tak ditilang seperti bapak dalam video ini.
Insidenpengendara motor dalam video yangngamukkarena ditilang ini terjadi di daerah Sulawesi Barat.
Pengendara Yamaha X-Ride ini terjaring razia polisi karena pelanggaran yang dilakukannya.
Tapi bukannya bertindak kooperatif, pemotor ini malah ngamuk.
Helm yang dipakai langsung dibuka dan dipukulkan ke jok motor.
Karuan saja insiden pemotor ngamuk ini jadi perhatian pemotor lain yang juga terjaring razia.
"Tembak saja....tembak saja," ujar si pemotor sambil menunjuk bagian perutnya.
Baca Juga: Temukan Burung Terjebak di dalam Rumah, Anjing Ini Justru Lakukan Hal Tak Terduga
Tapi polisi masih tetap bersabar sambil meminta surat-surat kendaraan (STNK dan SIM C).
Ocehan terus dilontarkan sambil membuka jaket dan melilitkan di motornya.Polisi nampak enggan melayani dan membiarkan pemotor itu pergi.
Rupanya kunci motornya belum diberikan dan pemotor itu semakin marah.
Helm dibanting ke aspal dan baju dibuka sambil meminta ke polisi untuk mengembalikan kunci motornya.
Motor Yamaha X-Ride berpelat nomor DC 3219 PA itu diberhentikan karena enggak memasang kaca spion.
Akhirnya pemotor lolos dari razia karena mengamuk dan melawan polisi.
Baca Juga: Viral Video Wanita Tanpa Busana Naik Motor Keliling Samarinda, Ini Kronologi Kejadian
Pemotor atau pengendara monbil yang sengaja melawan polisi terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(*)