Baca Juga: Temukan Burung Terjebak di dalam Rumah, Anjing Ini Justru Lakukan Hal Tak Terduga
Tapi polisi masih tetap bersabar sambil meminta surat-surat kendaraan (STNK dan SIM C).
Ocehan terus dilontarkan sambil membuka jaket dan melilitkan di motornya.Polisi nampak enggan melayani dan membiarkan pemotor itu pergi.
Rupanya kunci motornya belum diberikan dan pemotor itu semakin marah.
Helm dibanting ke aspal dan baju dibuka sambil meminta ke polisi untuk mengembalikan kunci motornya.
Motor Yamaha X-Ride berpelat nomor DC 3219 PA itu diberhentikan karena enggak memasang kaca spion.
Akhirnya pemotor lolos dari razia karena mengamuk dan melawan polisi.
Baca Juga: Viral Video Wanita Tanpa Busana Naik Motor Keliling Samarinda, Ini Kronologi Kejadian
Pemotor atau pengendara monbil yang sengaja melawan polisi terancam dikenai pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.