WIKEN.ID - Setelah polisi menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin, kini polisi kembali menetapkan tersangka baru.
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.
Penetapan ini terkait kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Veronica Koman diduga telah melakukan provokasi melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Penetapan ini berdasarkan dari keterangan saksi dan sejumlah bukti-bukti kuat.
"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang dikutip dari Kompas.com.
Kapolda Jatim menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica Koman bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019.
Baca Juga: Kerusuhan di Papua Barat Berlanjut, Video Ini Rekam Detik-detik Sebuah Pasar Tradisional di Bakar
Dari unggahan itu, Veronica Komar menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".