Follow Us

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Papua, Bukti Deretan Cuitannya Jadi Biang Provokasi, Akan Diburu Interpol

Alfa - Kamis, 05 September 2019 | 20:00
Aparat TNI AD sedang membersihkan pecahan kaca yang masih berserakkan di ruas Jalan Yos Sudraso, pasca-kerusuhan di Manokwari, Selasa (20/8/2019).
KOMPAS.com/ BUDY SETIAWAN

Aparat TNI AD sedang membersihkan pecahan kaca yang masih berserakkan di ruas Jalan Yos Sudraso, pasca-kerusuhan di Manokwari, Selasa (20/8/2019).

Selain itu ia juga menulis, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada juga unggahan yang berisi tulisan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Ada juga unggahan, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Baca Juga: Kisah Dramatis Korban dan Saksi Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Salah Satunya Calon Tersangka yang Berkendara Bersama Istri

Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Atas bukti dan keterangan saksi, Veronica Koman bakal dijerat sejumlah pasal seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Shanty Ulang Tahun, Denny Berikan Uang Rp 100 Juta, Gilirannya Justru Berikan Potongan Kue ke Wanita Lain Bukan sang Istri!

Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OOT, Ternyata Harta Ahmad Yani Mencapai Miliaran Rupiah dan Punya 6 Mobil

Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Editor : Wiken

Latest