"Ini sudah melewati ambang batas yang diperbolehkan oleh BPOM karena Methanol tidak diizinkandigunakan untuk campuran kosmetik,kalau Methanol itu tidak boleh ada karena Methanol itukandungan berbahaya. apalagi untuk digunakan manusia dengan dosis yang tinggi," ungkap Ernawati, Kepala Satuan Pelaksana Laboratoriun Kesehatan Daerah Provinsi Jakarta yang ditemui Stylo.ID usai hasil LABKESDA keluar.
Ernawati juga menjelaskan bahwa rangkaian pemutih wajah ini tentunya sangat perlu untuk diawasi lebih ketat oleh pihak BPOM.
"Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah diperiksa di laboratorium dan aman untuk digunakan,tetapi sangat berisiko jika tidak terdaftar di BPOM,"tandasnya.
Himbauan dari Pihak BPOM
Untuk mendapatkan penjelasan yang kredibel, akhirnya Stylo.ID memutuskan untuk mewawancaraipihak BPOM mengenai hasil dari LABKESDA ini.
Melihat hasil tersebut, pihak BPOM akhirnya memberikan himbauan untuk wanita milenial agar lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik.
"Sebelum membeli jangan lupa KLIK. Yaitu K Kemasan, kita lihat kemasannya masih bagus apa tidak, sesuai dengan peruntukannya apa tidak. L label apakah ada nama produsennya, importirnya, alamat lengkapnya. I izin edar, untuk izin edar sendiri hanya diawali dengan huruf N nanti ada NA NC ND. Nah, kalau nomernya bukan itu misalnya nomer BPOM kemudian diawali huruf lain pasti bukan dari BPOM. Dan, K Kandungannya kita lihat apakah ada yang berbahaya atau tidak,"jelas Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM yang ditemui Stylo.ID (04/04/2019), di kantor BPOM Jakarta.
Maya juga menghimbau agar setiap wanita jangan sampai tergiur ingin putih tanpa memedulikankandungan berbahaya yang terdapat pada kosmetik yang digunakan.
Risiko Terburuk Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Tak puas sampai di situ, tim Stylo.ID juga menelusuri lebih lanjut soal risiko yang akan diterima wanita saat memakai skincare yang mengandung zat berbahaya tersebut.