Akibat kejadian itu, korban mengalmi luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri serta sepeda yang dikendarai yaitu Vespa warna abu-abu No Polisi DK 3928 FAU mengalami kerusakan.
Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
Berangkat dari laporan tersebut, team opsnal Polsek Kuta langsung menuju ke lokasi kejadian, dan benar telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pengerusakan oleh Nicolas.
Keterangan saksi-saksi Nicolas tidak hanya menendang pengendara motor lewat saja, masih ada tiga lokasi lainnya.
Yakni pertama pelaku melakukan pengerusakan di minimarket Circle K depan Favehotel Seminyak di mana pelaku memecah kaca minimarket itu.
Kedua di rumah warga Nyoman Purda mengalami lecet karena bangun dari tempat tidur langsung di banting oleh pelaku.
Lokasi ketiga di restoran Wahaha Sunset Road dimana di sana pelaku juga merusak kaca jendela seperti di minimarket Circle K.
Dan terakhir atau keempat di Jl. Sunset Road menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang lewat saat itu.
Hingga pada akhirnya tim dibantu warga berhasil mengamankan diduga pelaku kemudian dibawa ke RS Siloam Kuta untuk perawatan lebih lanjut karena Nicolas mengalami luka-luka akibat aksi nekatnya sendiri yang merugikan orang lain.