"Ia akan menyuruh korban menghubungi pihak apotik penyedia alat itu. Dan lagi-lagi M ini yang berperan sebagai petugas apotek dan meminta korban mentransfer uang agar alat untuk mencegah gegar otak dikirimkan ke rumah sakit," kata Argo.
Baca Juga: 3 Siswi Terekam Video Lakukan Penganiayaan Verbal dan Fisik, Polisi Pun Turun Tangan
Selanjutnya, kata Argo mereka tinggal menunggu korban mentransfer uang.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, kata Argo, selanjutnya korban melakukan pengecekan ke sekolah dan ternyara anak korban diketahui tidak ada apa-apa.
Ketiga tersangka kata Argo ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Utara. Ketiganya berasal dari Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, ketiga peniputerancam hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun.