WIKEN.ID - Belakangan ini beredar video lagu berjudul "Hati-hati" di media sosial.
Lagu di dalam video ini tersebut disinyalir akan disetel di sejumlah lampu lalu lintas di Depok oleh pemerintah kota daerah itu.
Disebutkan bahwa tujuannya untuk menghibur warga yang terjebak macet.
Sementara itu, pengisi vokal pada lagu dan video yang beredar itu adalah Wali Kota Depok, Kh Mohammad Idris.
Lagu itu sendiri bergenre pop dangdut.
Sementara liriknya berisi imbauan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.
Durasi lagu tersebut mencapai 1 menit 20 detik.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana membenarkan rencana pemasangan lagu saat lampu merah itu.
Namun, Dadang menegaskan pemasangan lagu saat lampu merah itu bukan untuk mengatasi kemacetan.
Lagu itu juga bukan untuk menghibur warga Depok saat macet.
"Program ini tentunya bukan mengatasi kemacetan. Kalau kemacetan itu program dari manajemen rekayasa lalu lintas. Ini adalah bagian kecil dari apa yang dijalankan (saat manajemen rekayasa lalu lintas)," ujar Dadang di Kantor Dinas Perhubungan Depok, Kalimulya kepada Kompas.com, Selasa (16/7).
Lagu tersebut disetel di lampu merah dengan tujuan agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas.
"Jadi agar pengendara itu mengerti kesabaran dalam berkendara. Jadi saat lampu merah menyala pengendara di situ diberikan peringatan untuk tertib lalu lintas. Ketika tertib lalu lintas maka arus lalin akan mengalir dengan lancar,” jelas Dadang.
Nantinya, lagu itu juga menjadi penanda bagi masyarakat yang hendak menyebrang zebra cross.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Kurang Manly di Video Ini, Pakar Eskpresi: Ini Melecehkan!
"Kedua ini (lagu yang dipasang di lampu lalu lintas) sebagai penanda penyebrang jalan. Ketika lewat zebra cross maka nantinya lagu di lampu lalu lintas itu akan menyala,” tutur Dadang.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai usulan pemutaran lagu di lampu merah Depok tidak mempunyai target dan tujuan yang jelas.
"Ya ini targetnya tidak jelas, kalau memang buat sosialiasi berarti ini lebih buat ke kendaraan motor saja. Karena lagunya pun pasti tidak terdengar sama yang menggunakan mobil," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Menurut Adi, hal tersebut tidak efektif untuk mengurangi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Adi mengaku saat melihat evaluasinya, ada orang yang tidak memperhatikan lagu itu dan tetap melanggar lalu lintas.
Apabila target lagu-lagu ini di lampu merah untuk menghibur, Adi mengatakan hal tersebut tidak akan berhasil membuat para pengendara terhibur.
"Kalau target menghibur tidak tepat karena kalau macet ya harusnya tidak dihibur, harusnya dicari cara supaya tidak macet," kata Adi.
Dengan adanya kebijakan pemutaran di lampu merah, ia menilai pemerintah kota Depok menyerah mengatasi permasalahan macet yang ada di Depok.
"Kalau ada lagu-lagu di lampu merah sama aja dia melegalkan kemacetan atau Pemkotnya nyerah tidak bisa atasi macet makanya dia buat kebijakan ini," ujar Adi.