Akun Instagram @uh.rafiksmydi menuliskan, "Harusnya lapor polisi aja om. Lebih aman dah. Kalau sama polisi ngomongnya baik baik"
Sedangkan akun @danangrestuprasetyo berujar, "Udah salah ngeyel, kelakuan emak-emak"
Bahkan, beberapa netizen membela sopir truk.
"Kenapa yang besar selalu disalahkan. Truk pelan jalanya. kalo mau serobot harusnya injak gas, bukan rem. Sabar ya om, semoga diberi penyelesaian yang adil," ujar akun @dchan88yacandra.
Sedangkan akun @andikasetyowibowo menuliskan, "Ya mau gimanapun emak-emak yang salah, menyalip lewat bahu jalanan.
Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur bahu jalan.
Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2 bahwa penggunaan bahu jalan Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. (*)
Baca Juga: Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol