Dan komentar ini didukung oleh akun Instagram @vikhryhukialfianto yang berujar, "Banyak banget di jalan mobil Forturner dan Pajero, Sayang giliran ada polisi tidak dinyalain jadi suka tidak ketauan"
Pemilik mobil yang memakai lampu strobo atau sirine dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kermpat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Baca Juga: Video Evakuasi Mobil Berlampu Strobo Biru yang Nyaris Masuk Sungai, Pengemudinya Pun Kabur
Kelima, iring-iringan pengantar jenazah.
Keenam, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.