Follow Us

Seakan Tak Kapok, Inilah Video Penangkapan Mobil Putih Berlampu Strobo oleh Polisi

Alfa - Kamis, 27 Juni 2019 | 10:00
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya.
Instagram : @TMCpoldametro

Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Baca Juga: Video Kondisi 2 Mobil Pasca Kecelakaan Adu Banteng, Lawan Truk dan Bus

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)

Baca Juga: Meninggal Karena Kecelakaan, Inilah Video Touring Anak Kedua Ketua Mahkamah Agung

Video cuplikan penindakan mobil berstrobo.
IG : TMCPoldametro

Video cuplikan penindakan mobil berstrobo.

Baca Juga: Dituding Jadi Mualaf Hanya Karena Wanita, Ini Video Klarifikasi Deddy Corbuzier

Editor : Wiken

Latest