Baca Juga: Terlalu Silau, Video Momen Pria Botak Saat Foto di Kantor Imigrasi Ini Bikin Ngakak
"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil. Ini motif dendam, dari tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melawan petugas. Bahkan anak korban berusia 10 tahun dipukul dengan martil," urai Agus.
Polisi telah menangkap Bambang Harianto diamankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (15/6/2019).
Sedangkan, pelaku lainnya ditangkap di Kota Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan setiap pelaku diberi imbalan 6-7 juta.
"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.