WIKEN.ID - Video ini memperlihatkan evakusi sebuah sedan yang terguling menabrak pemtas sungai.
Dari video terlihat, mobil hitam yang dilengkapi lampu strobo biru ini posisi miring dan nyaris masuk ke dalam kali di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/6/2019) pagi.
Video ini juga lampu strobo berwarna biru yang menempel di dalam mobil hitam dengan plat polisi B 2100 RP ini masih menyala.
Dirangkum dari beberapa sumber, pemicu kecelakaan ini diduga pengemudi dalam kondisi mabuk saat berkendara sehingga hilang kendali.
Mobil sedan hitam ini pun menjadi tontonan warga.
Menurut keterangan saksi sebelum kecelakaan, mobil ini terlibat kebut-kebutan di jalan raya dari arah Pasar Minggu menuju Pancoran lalu hilang kendali dan menabrak tiang listrik.
Saat kecelakaan pengemudi terpental dan masuk ke dalam sungai
Hingga kini, belum diketahui identitas pengemudi karena langsung melarikan diri setelah kecelakaan.
Baca Juga: Beredar Video Viral Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Semarang, Inilah Faktanya Versi Polisi
Mobil ini nyaris tercebur ke dalam sungai.
Andai tidak ada penghalang pagar pembatas di tepi kali tersebut mobil langsung terjun ke dalam sungai.
Proses evakuasi yang berjalan cukup lama menghambat arus lalu lintas di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Petugas derek dari pihak kepolisian awalnya mengalami kesulitan melakukan evakuasi.
Baca Juga: Video Tradisi Masyarakat Lombok dan Madura Saat Lebaran, Hanya Ada Setahun Sekali
Hal ini dipicu posisi mobil miring dan tersangkut di antara pagar jembatan kali yang telah hancur.
Selama proses evakuasi berlangsung ruas jalan Pasar Minggu sempat macet panjang.
Pihak Satlantas Polres Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pengemudi yang menghilang.
Baca Juga: Video Detik-detik Guru Meninggal Dunia Saat Menjadi Imam Salat
Sementara itu, kendaraan pribadi terutama mobil semakin banyak yang menggunakan lampu jenis rotator, strobo, hingga memasang sirine, termasuk yang mobil yang mengalami kecelakaan ini.
Padahal, secara aturan jelas dilarang karena aksesoris tersebut boleh dipakai oleh instansi terkait seperti polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans.
Dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000. (*)