Walaupun sudah menyusun harga, namun warung ini tidak bisa beroperasi sementara waktu.
Selain menyusun daftar harga, pemilik warung sebelumnya juga sudah membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.
Surat pernyataan ini ditandatangani atas nama Mutiani.
Isinya adalah:
- Saya berjualan tanpa mencantumkan harga
- Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran
- Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," papar Hari melanjutkan.