Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Suasana Gedung MK Menjelang Penyerahan Gugatan Prabowo - Sandi

Rebiyyah Salasah - Jumat, 24 Mei 2019 | 17:12
Suasana di depan gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Rebi - Wiken.ID

Suasana di depan gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dahnil mengatakan tim kuasa hukum akan dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto.

Cawapres Sandiaga Uno sebelumnya meminta pendukung bersabar menanti masuknya gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan itu.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Saat Polisi Ditabrak Mobil Hitam Saat Bertugas di Simpang Terminal Bogor

Sesuai dengan aturan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.

Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Video Mengharukan, Anjing Setia Ini Kunjungi Makam Pemiliknya Setiap Hari

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, KPU telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum tersebut sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikutip dari Kompas.com.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x